Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung berencana memanggil pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus korupsi di PT Pertamina.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025). Namun, Riza Chalid belum ditahan karena masih berada di Singapura.
“Karena statusnya sudah tersangka, maka langkah awal yang harus dilakukan oleh penyidik adalah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dalam status sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Senin (14/7/2025).