Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch segel Kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Adapun arah kebijakan penuntutan tersebut yang dicontohkan dalam kasus korupsi di Pertamina, ternyata menguatkan apa yang menjadi tekad dari Kejaksaan untuk juga memperhitungkan bagaimana impact-nya yang terjadi dari perkara korupsi.
“Di Pengadilan Tinggi tersebut telah diputus atas nama terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza,” ujar Febrie.
Majelis hakim mengabulkan tuntutan dari penuntut umum dengan membebankan pengembalian selain kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun juga membuktikan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.
“Namun, ketika kerugian keuangan negara atau perekonomian negara telah terjadi, negara sesungguhnya telah kalah dua kali. Kekalahan pertama, kita gagal mencegah korupsi yang sehingga berakibat cukup besar, dan kita juga gagal membangun tata kelola yang baik. Kekalahan kedua adalah tantangan untuk menemukan, mengamankan, menyelamatkan, dan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara,” ujar Febrie.
Dalam banyak perkara, aset hasil tindak pidana tidak lagi berada dalam bentuk awal, melainkan telah disamarkan, dialihkan, ditempatkan atas nama pihak lain, bahkan dibawa ke luar negeri.
Sehingga memerlukan pendekatan-pendekatan hukum yang lebih komprehensif melalui instrumen tindak pidana pencucian uang, asset tracing, asset recovery, serta kerja sama lintas yurisdiksi.
Salah satu tantangan mendasar dalam pemulihan tersebut adalah keterbatasan instrumen uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Tipikor, yang pada prinsipnya hanya membatasi pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Dengan konstruksi demikian, pemulihan aset belum sepenuhnya menjangkau seluruh dampak kerugian yang ditimbulkan, terutama ketika kerugian negara atau perekonomian negara jauh melampaui keuntungan yang secara langsung diperoleh pelaku.
Adapun rekomendasi tata kelola yang telah dilakukan meliputi mendorong perbaikan tata kelola terhadap semua perkara yang telah ditangani oleh Kejaksaan dan telah memperoleh keputusan yang berkekuatan tetap. Kejaksaan juga mendorong penyusunan pedoman tata niaga seperti tata niaga atau tata kelola niaga timah sebagaimana yang kami jelaskan di atas telah selesai ditangani oleh Bidang Pidsus Kejaksaan.
“Yang ketiga, kami juga telah memberi saran dan rekomendasi terkait identifikasi penyimpangan yang telah terjadi pada pengadaan pesawat PT Garuda. Terus kami mendorong perbaikan tata kelola industri sawit dan penanganan perkara berdampak pada perbaikan proses bisnis pengadaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina,” ujar Febrie.