Beda Pendapat Hakim di Sidang Kasus Kerry Ardianto

- Sidang kasus korupsi tata kelola minyak PT Pertamina terhadap Kerry Adrianto memunculkan dissenting opinion di antara majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto menilai unsur kerugian negara tidak terbukti dan menyatakan para terdakwa seharusnya dinyatakan tidak bersalah.
- Mulyono menekankan pentingnya pedoman hukum yang jelas, audit objektif, serta penerapan prinsip business judgment rule untuk mencegah kriminalisasi keputusan bisnis sah.
Jakarta IDN Times - Sidang perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina terhadap Benificisl Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) milik anak Riza Chalid, Kerry Adrianto, diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara para hakim yang mengadili.
Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto menyatakan, sependapat dengan penasihat hukum mengenai tidak terpenuhinya atau tidak terbukti unsur kerugian negara atau perekonomian negara sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum oleh para terdakwa menurut hukum. Oleh karena itu, Kerry dan dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama OTM, Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati dianggap tidak bersalah dalam perkara tersebut.
"Anggota majelis empat berpendapat harusnya para terdakwa dari PT Orbit Terminal Merak dan PT JMN tidak bersalah, terutama terkait adanya kerugian negara total atas penerimaan penyewaan tangki PT OTM oleh Pertamina yang dituntut oleh penuntut umum sebesar Rp2,9 triliun," ujar Hakim Mulyono dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Hakim Mulyono meragukan keterkaitan antara jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dengan perbuatan para terdakwa.
Namun, Mulyono mengaku meragukan prosedur jumlah dan kualitas hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang terjadi dalam kasus tata kelola minyak mentah ini. Menurutnya, bisnis perdagangan minyak internasional merupakan persoalan yang kompleks.
"Perlu diingat dikaitkan dengan asas yang mendasar dalam hukum pidana yaitu tiada pidana tanpa kesalahan (nulla poena sine culpa), yang berarti seorang tidak dapat dijatuhi pidana jika tidak ada kesalahan atau niat jahat (mens rea) dalam dirinya," katanya.
Mulyono mengatakan, seseorang baru dapat dipidana jika selain perbuatannya melawan hukum atau serius nyata, tapi juga terdapat hubungan batin adanya kesalahan antara pelaku dan perbuatannya.
"Kalau adanya kerugian negaranya akibat sebagai buah yang busuk, apakah pohon yang menghasilkan juga mengandung kebusukan juga? Apakah adanya kerugian BUMN atau kerugian keuangan negara itu akibat dari perbuatan melawan hukum? Tidak selalu begitu," katanya.
Menurut Mulyono, aparat penegak hukum perlu memiliki pedoman operasional yang menegaskan urutan analisis hukum melalui uji korporatif, uji fiskal, dan uji pidana secara berjenjang untuk mencegah kriminalisasi keputusan bisnis yang sah. Selain itu, metodologi audit fiskal dan mekanisme verifikasi oleh BPK atau audit lain harus diperkuat agar perbedaan antara kerugian korporasi dan kerugian negara dapat diukur secara objektif.
Mulyono juga menilai penerapan prinsip business judgment rule dan duty of care perlu dilembagakan secara konsisten sebagai perlindungan bagi direksi BUMN yang bertindak profesional dan beriktikad baik.
"Pemerintah dan lembaga penegak hukum harus mengembangkan kultur hukum berbasis proporsionalitas, transparansi, profesionalisme untuk memperkuat integritas sistem hukum pidana ekonomi," paparnya.
Diketahui, Kerry divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Kerry juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp2.905.420.003.854 (Rp2,9 triliun) subsider 5 tahun penjara.
















