Kejagung Sita Lamborghini hingga Ekskavator di Kasus Bauksit Kalbar

- Kejagung menyita Lamborghini Aventador, rumah, tanah, dan alat berat milik tersangka Sudianto alias Aseng dalam kasus korupsi tata kelola IUP bauksit PT QSS di Kalimantan Barat.
- Aseng diduga menjual bauksit ilegal dari luar wilayah izin sejak 2017 hingga 2024 menggunakan dokumen PT QSS tanpa verifikasi sah, menyebabkan kerugian keuangan negara.
- Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Aseng sebagai Beneficial Owner PT QSS serta empat pihak lain yang berperan dalam perizinan dan pengelolaan pertambangan.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil mewah Lamborghini Aventador terkait kasus korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan, aset mobil mewah yang disita itu merupakan milik tersangka Sudianto alias Aseng selaku Beneficial Owner PT QSS.
"Pada tanggal 11 Juni sampai 16 Juni tim gabungan sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dan penyegelan terhadap beberapa barang bukti dalam perkara tata kelola IUP PT QSS atas nama tersangka SDT alias Aseng," ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).
1. Penyidik menyita rumah hingga ekskavator

Selain mobil mewah, kata dia, penyidik juga turut menyita mobil Toyota Fortuner dan Camry hingga alat berat pertambangan berupa ekskavator dan dump truck.
Penyitaan dilakukan juga terhadap aset rumah dan tanah milik tersangka Aseng. Dia mengatakan, hal itu dilakukan penyidik dalam rangka memulihkan keuangan negara yang dirugikan akibat kasus tersebut.
"Sesuai komitmennya dalam rangka pemulihan kerugian negara tidak hanya mempidanakan," kata dia.
2. Duduk perkara korupsi bauksit Kalbar

Selain itu, Kejagung juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan Aseng yang berada di wilayah hukum Kalimantan Barat.
“Sejak 2017, Aseng tanpa didahului due diligence yang sah dan dengan menggunakan data-data yang tidak sebenarnya tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum menggunakan dokumen PT QSS,” ujar Anang.
Hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak tahun 2020 sampai 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar, yang bekerja sama dengan penyelenggara negara.
“PT QSS juga tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor. Perbuatan Aseng beserta afiliasnya tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Anang.
3. Kejagung tetapkan lima tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalbar. Salah satunya, Beneficial Owner PT QSS, Sudianto alias Aseng.
Sudianto diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan di luar wilayah izin karena mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan.
Sementara empat tersangka lainnya, yakni YA selaku Komisaris PT QSS; IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU; AP selaku Direktur PT QSS; dan HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.


















