Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejagung Siap Hadapi Kasasi Ibam di Kasus Korupsi Chromebook
PN DKI Jakarta memperberat vonis eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam dalam dugaan korupsi Chromebook. (IDN Times/Aryodamar)
  • Kejagung menyatakan siap menghadapi kasasi Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
  • JPU telah mengajukan permohonan kasasi, memori kasasi, dan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung.
  • Tim hukum Ibam mempermasalahkan penerapan hukum serta uang pengganti Rp5 miliar dalam putusan PT DKI Jakarta.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
12 Mei 2026

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan Nomor 148/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jakarta Pusat.

Jumat (11/9/2026)

Ibrahim Arief resmi menyatakan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sabtu (12/9/2026)

Kuasa hukum Ibam, Afrian Bondjol, menyampaikan keterangan tertulis mengenai kasasi.

Senin (14/9/2026)

Anang Supriatna menyatakan Kejagung siap menghadapi kasasi dan JPU telah mengajukan permohonan kasasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kejagung siap menghadapi kasasi Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
  • Who?
    Kejagung, JPU, Ibrahim Arief alias Ibam, Afrian Bondjol, dan Mahkamah Agung terlibat dalam proses kasasi.
  • Where?
    Permohonan kasasi diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  • When?
    Ibam menyatakan kasasi pada Jumat (11/9/2026). Kejagung menyampaikan kesiapan pada Senin (14/9/2026).
  • Why?
    Tim hukum Ibam menilai terdapat kekeliruan penerapan hukum dalam putusan PT DKI Jakarta, termasuk uang pengganti Rp5 miliar.
  • How?
    JPU mengajukan permohonan kasasi disertai memori kasasi dan kontra memori kasasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Ibam pergi ke Mahkamah Agung karena ia tidak setuju dengan putusan hakim tentang Chromebook. Kejagung juga sudah menyiapkan kasasi. Pengacara Ibam bilang ada aturan hukum yang keliru dan uang Rp5 miliar tidak didukung bukti yang sah. Sekarang perkara ini masih ada di Mahkamah Agung.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pengajuan kasasi oleh kedua pihak menunjukkan perkara ini masih ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia. Kejagung telah menyiapkan permohonan, memori kasasi, dan kontra memori kasasi, sementara tim Ibam menyampaikan keberatan atas putusan PT DKI Jakarta kepada Mahkamah Agung.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan siap menghadapi gugatan kasasi yang diajukan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam di kasus korupsi Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, pihaknya juga telah mengajukan permohonan kasasi dalam perkara tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

"Jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengajukan permohonan Kasasi terhadap perkara tersebut disertai dengan membuat memori kasasi dan kontra memori kasasi," ujar dia saat dihubungi, Senin (14/9/2026).

1. Ibam ajukan kasasi

PN DKI Jakarta memperberat vonis eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam dalam dugaan korupsi Chromebook. (IDN Times/Aryodamar)

Ibam sebelumnya resmi mengajukan kasasi ke MA terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam perkara korupsi Chromebook.

“Ibrahim Arief pada Jumat (11/9/2026), resmi menyatakan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook yang saat ini sedang dihadapinya,” ujar Kuasa Hukum Ibam, Afrian Bondjol, dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/9/2026).

2. Pihak Ibam menilai adanya kekeliruan

PN DKI Jakarta memperberat vonis eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam dalam dugaan korupsi Chromebook. (IDN Times/Aryodamar)

Afrian mengatakan, kasasi diajukan karena tim hukum menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum pada putusan PT DKI Jakarta.

Salah satunya terkait penjatuhan uang pengganti sebesar Rp5 miliar kepada Ibam. Menurut Afrian, uang pengganti tersebut tidak didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan.

Sebelumnya, Majelis hakim PT DKI Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan konsultan teknologi Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

3. Hakim juga menghukum Ibam membayar uang pengganti Rp5 miliar

PN DKI Jakarta memperberat vonis eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam dalam dugaan korupsi Chromebook. (IDN Times/Aryodamar)

Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Ibam.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima permintaan banding dari penuntut umum dan advokat terdakwa.

Majelis kemudian mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 148/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jakarta Pusat tanggal 12 Mei 2026, khususnya mengenai pidana pokok dan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Curated For You

Editorial Team

Related Article