Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ketua Tim 9 Kejagung, Rudi Margono, mengatakan dalam proses penyidikan yang berlangsung selama hampir 50 hari telah dilakukan penyitaan sejumlah aset milik Febrie.
Aset-aset tersebut di antaranya adalah 38 objek aset tanah dan/atau bangunan yang ditaksir senilai Rp846 Miliar, 27 lembar saham perusahaan, barang bukti valas dan emas, serta 1.150 lembar dokumen yang digeledah Kortas Polri di Sentul. Rudi mengakui, dalam kasus ini terdapat uang senilai Rp5 miliar yang dikembalikan oleh Ferry Yanto Hongkiriwang, yang merupakan salah satu saksi Febrie Adriansyah.
"Terkait dengan progres penyitaan dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan atau bangunan. Kemudian, 27 lembar saham perusahaan. Kemudian, terkait dengan tentunya barang bukti valas yang digeledah oleh kortas atau Polda kemarin di Sentul, dan emas. Kemudian dokumen-dokumen yang berasal dari kortas dan Polda sebanyak 1.150 lembar," kata Rudi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
"Kemudian dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin," imbuhnya.
Sementara, Kajagung menyatakan segera melimpahkan kasus Febrie cs ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mengingat perkara ini sedang dalam proses finalisasi pelimpahan tersangka dan barang bukti (P21).
Langkah ini diambil setelah Tim 9 menggelar rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortas Polri) hari ini. Hadir dalam rapat tersebut di antaranya Kepala Kortas Tipidkor Irjen Pol Totok Suharyanto dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti.
"Perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini," kata Rudi.
Ia juga menyebut, rapat bersama KPK dan Kortas Polri juga menyepakati bahwa ketiga tersangka akan dijatuhkan pidana korupsi dan TPPU.
"Rapat koordinasi disepakati bahwa perkara ini akan disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU dengan tersangka FA, DR, dan NH," kata dia.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan mantan jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait penetapan tersangka dan penahanan.
Putusan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu dibacakan Hakim Tunggal PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki, Jumat (28/9/2026).
"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Edwin saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan Kejagung telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU. Namun, hakim menyatakan apakah dugaan korupsi yang menjadi pidana asal dan kebenaran aliran TPPU merupakan materi pembuktian pokok perkara.
Selain itu, hakim juga menyatakan penetapan tersangka TPPU Febrie tidak melanggar asas praduga tidak bersalah. Hakim menyatakan Zet Tadung Allo yang menandatangani surat penetapan tersangka Febrie merupakan penyidik yang sah dalam perkara Febrie sehingga tidak ditemukan cacat kewenangan.
