Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kejagung Sita Rest Area di Tol Jagorawi Milik Bos Timah Aon

Kejagung Sita Rest Area di Tol Jagorawi Milik Bos Timah Aon (Dok, Puspenkum Kejagung)
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah rest area km 21 B Tol Jagorawi dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang dimiliki terdakwa Tamron alias Aon, terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus timah
Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 pada 21 Januari 2025.
“Objek penyitaan meliputi tiga bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB),” ujar Harli, Kamis (22/5/2025).
Editorial Team
EditorSunariyah
Follow Us