Jakarta,IDN Times – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng oleh lima korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group. Penyitaan ini disebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah.
“Barangkali hari ini merupakan press conference terhadap penyitaan uang yang dalam sejarahnya ini yang paling besar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Kejaksaan Agung, Selasa (17/6/2025).