Kejagung Periksa 3 Anggota Tim Teknis Pengadaan Laptop di Kemendikbud

- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga anggota tim teknis analisa kebutuhan alat pembelajaran TIK di Kemendikbud.
- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut ketiganya berinisial HD, HEH, dan NKH untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
- Selain tiga anggota tim teknis, Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan jika ketiganya berinisial HD, HEH dan NKH.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli di Kejagung, Kamis (12/6/2025).
Selain tiga anggota tim teknis, Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya, mereka adalah Ibrahim Arief sebagai stafsus Mendikbud, Nadiem Makarim dan RS selaku Manager Pemasaran PT Acer Indonesia 2020.
“Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai 2022,” ujar dia.