Kejagung Periksa Direktur Keuangan hingga Pemasaran Regional PT Pertamina

- Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi terkait dugaan korupsi di PT Pertamina periode 2018-2023.
- Saksi yang diperiksa termasuk Direktur Pemasaran Regional, Direktur Keuangan, dan VP Crude Operation.
- Pemeriksaan dilakukan dalam rangka perkara tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018 sampai 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan dilakukan hari ini (16/6/2025).
“JAM Pidsus memeriksa tujuh orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero),”ujar Harli.
Mereka yang diperiksa adalah, JRN selaku Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina (Persero), MK selaku Direktur Pemasaran Ritel dan Direktur PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan ZAS selaku Manager Product Operation.
Selanjutnya, AS selaku Direktur Keuangan, HAS selaku VP Crude Operation tahun 2023, AS selaku Manager Operation Support dan KMS selaku VP Strategic Planning & BD Shipping.
“Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Yoki Firnandi,” ujar dia.