Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Sadikin Rusli (SR) dalam dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik Jampidsus menangkap Sadikin Rusli pada Sabtu (14/10/2023).
"Tim Penyidik melakukan penggeledahan di kediaman SR di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/10/2023).