Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/1/2023).