Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/1/2023).

1. MA langsung ditahan 20 hari

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk mempercepat proses penyidikan, kata Ketut, MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, sejak 24 Januari hingga 12 Februari 2023.

“Peranan tersangka dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL, untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang,” ujar Ketut.

2. Kejagung tetapkan 4 tersangka dalam kasus BTS Kominfo

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di