Kejagung Tetapkan Kakak Beradik Bos Sritex Tersangka TPPU

- Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka TPPU dalam kasus korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex.
- Kejagung menyita aset Iwan Setiawan di Surakarta, Karanganyar, dan Wonogiri senilai Rp510 miliar.
- Penyitaan dilakukan secara bertahap terhadap 152 bidang tanah dengan total luas 471.758 meter per segi.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kakak beradik bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pemberian kredit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka keduanya dilakukan pada 1 September 2025.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Anang kepada IDN Times, Jumat (12/9/2025).
1. Peran Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan

Penetapan keduanya sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan dari perkara pokok yakni korupsi pemberian kredit sejumlah bank ke PT Sritex. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 12 tersangka termasuk Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan.
Sang kakak yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Sritex diduga menggunakan dana pencairan kredit untuk membayar utang pribadi dan membeli aset. Sementara itu, Iwan Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Wakil Direktur Utama diduga menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama perusahaan kepada Bank Jateng pada 2019.
2. Kejagung sita aset Iwan Setiawan

Dalam kasus TPPU ini, Kejagung menyita aset tersangka Iwan Setiawan Lukminto di Surakarta, Karanganyar dan Wonogiri.Anang Supriatna mengatakan, penyitaan ini dilakukan pada Rabu (10/9/2025).
"Telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik tersangka ISL," kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/9/2025).
Adapun aset yang disita terdiri dari 57 tanah atas nama Iwan Setiawan di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.
Kemudian, 94 tanah atas nama istri Iwan Setiawan, Megawati di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Serta, satu bidang tanah hak guna bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.
3. Aset yang disita senilai Rp510 miliar

Penyitaan dan pemasangan pelang sita juga akan dilakukan secara bertahap terhadap aset milik Iwan di Kabupaten Sukoharjo sebanyak 152 bidang tanah, total luas 471.758 meter persegi. Kemudian, satu bidang tanah di Kota Surakarta seluas 389 meter persegi, lima bidang tanah di Kabupaten Karanganyar seluas 19.496 meter persegi, dan enam bidang tanah di Kabupaten Wonogiri seluas 8.627 meter persegi.
"Total, keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 meter atau setara dengan 50,02 hektare. Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510 miliar," kata Anang.