Kejagung Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Jakarta, IDN Times - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Dua orang tersebut adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne ST.
"Kemudian terhadap dua tersangka tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, tadi mulai jam 3 (sore) sampai saat ini, penyidik telah menemukan bukti yang cukup, bahwa dua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan 7 tersangka yang kemarin telah kami sampaikan," kata Qohar, Rabu (26/2/2025) malam.
Dengan demikian, kini ada sembilan orang yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Semuanya juga telah ditahan.