Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Temukan Barang Bukti Uang Asing di Kasus Korupsi Pertamina

Kejagung tetapkan 7 tersangka kasus korupsi di Pertamina (Dok. Kejagung)
Intinya sih...
  • Kejaksaan Agung menemukan uang dan dokumen sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina.
  • Penggeledahan dilakukan empat kali di rumah tujuh tersangka, termasuk pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid dan putranya yang turut terjerat.
  • Akibat penggelembungan harga kontrak pengiriman minyak, negara harus merogoh kocek lebih tinggi sekitar 13-15 persen.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, sudah menemukan senjumlah barang bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Salah satunya adalah barang bukti uang, yang didapat dari hasil penggeledahan rumah tujuh tersangka korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

“Semalam juga penyidik menemukan uang 20 lembar mata uang pecahan 1.000 dolar Singapura. Kemudian, ada 200 lembar mata uang pecahan 100 dolar Amerika, dan 4.000 lembar mata uang pecahan Rp100.000 dengan total Rp400 juta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat konferensi pers di Gedung Kartika kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

1. Amankan dokumen dan bukti elektronik

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin (10/2/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain itu, penyidik juga sudah menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, contohnya handphone dan laptop. 

Dengan ditemukannya barang bukti dokumen, penyidik Jampidsus akan mempelajarinya guna melihat ada tidaknya kaitan dengan regulasi serta kebijakan dalam kasus perkara ini. 

“Tentu dokumen ini juga akan dipelajari, karena dokumen terkait dengan berbagai regulasi dan barangkali ada suratan-suratan kebijakan di sana, nah ini juga akan dipelajari secara saksama oleh penyidik,” kata dia. 

2. Rumah pada tersangka digeledah

Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS). (Dok.Kejagung)

Kejagung sudah melakukan penggeledahan sebanyak empat kali dalam perkara ini. Penggeledahan pada Senin malam dilakukan di masing-masing rumah para tersangka merupakan penggeledahan ketiga.

“Penggeledahan yang ketiga itu dilakukan tadi malam di tujuh tempat berbeda, yaitu rumah masing-masing dari para tersangka,” katanya. 

“Jadi, ada yang di Taman Bintaro, ada yang di ruangan kantor di Kecamatan Gambir, ada yang di rumah di Kecamatan Pondok Aren, ada yang di daerah Cimanggis, ada yang di rumah dinas di Cilandak, ada rumah yang di Kebayoran Lama, dan ada rumah yang di Kelurahan Cipete Selatan,” kata Harli. 

Tujuh orang tersangka itu adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Kemudian ada Muhammad Kerry Andrianto Riza yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadan Joede selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

3. Anak bos minyak Riza Chalid jadi tersangka

Kejagung tetapkan 7 tersangka kasus korupsi di Pertamina (Dok. Kejagung)

Pada hari ini, Kejagung juga menggeledah rumah dan kantor pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid. Dalam kasus ini, putranya Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) turut terjerat dan jadi tersangka. MKAR adalah Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. 

Ada dua properti Muhammad Riza Chalid yang digeledah yakni rumah di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan kantor di Plaza Asia Lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Dalam kegiatan impor minyak mentah dan produk kilang, terjadi penggelembungan harga untuk kontrak pengiriman yang dilakukan oleh salah satu tersangka, yakni Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi

Akibatnya, negara harus merogoh kocek lebih tinggi yakni sekitar 13-15 persen yang membuat Muhammad Kerry Andrianto Riza mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us