Jakarta, IDN Times – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono enggan mengomentari temuan yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan terkait dugaan pemborosan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sudaryono mengaku tidak memiliki referensi yang cukup untuk menanggapi fakta persidangan tersebut. Menurutnya, persoalan itu merupakan ranah aparat penegak hukum sehingga BGN memilih mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Soal pemborosan saya kira saya enggak ada referensi untuk bisa berkomentar ke situ. Itu ranahnya penegak hukum, kita ikuti saja prosesnya," kata Sudaryono di kantor BGN, Rabu (29/7/2026).
