Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024 mencapai Rp2 triliun.
"Sekitar Rp 2 triliun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dihubungi, Kamis (17/9/2026).
Untuk mengumpulkan bukti dalam perkara ini, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menggeledah sejumlah lokasi di Bekasi dan Jakarta.
"Di antaranya kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi dan kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi," kata Anang dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, ada juga kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategic di Sudirman, Jakarta, kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
"Kegiatan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung hingga siaran pers ini diterbitkan," ujar Anang.
