Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan berkas perkara penganiayaan berat Mario Dandy dan Shane Lukas.
Permintaan tersebut lantaran sampai hari ini berkas yang dikembalikan ke Polda Metro Jaya belum juga diserahkan ke Kejaksaan.
“Berkas masih di penyidik belum kembali ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata dia kepada IDN Times, Rabu (3/5/2023).
Ade belum mengetahui alasan mengapa berkas perkara tersebut belum dilimpahkan kembali ke kejaksaan. Namun yang pasti, pihaknya sudah menerbitkan status P20.
“Kita sudah menerbitkan P20 untuk menanyakan perkembangan,” kata dia.
IDN Times sudah meminta penjelasan dari Polda Metro Jaya terkait hal ini, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada penjelasan.