Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Keluarga Cabut Laporan Kematian Terapis 14 Tahun di Jaksel

Ilustrasi meninggal dunia
Ilustrasi meninggal dunia. (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • Kepolisian akan kaji kasus kematian terapis berdasarkan Perkap 8/2021
  • Ada dua kasus terkait TPPO dan kematian korban
  • Dugaan pemalsuan identitas oleh terapis berinisial RTA.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi laporan terkait dugaan eksploitasi anak 14 tahun, RTA, yang bekerja sebagai terapis, telah dicabut. Pencabutan laporan dilakukan karena kedua belah pihak disebut sudah mencapai kesepakatan damai.

“(Tanggal) 13 Oktober itu, pelapor dalam hal ini kakak korban juga mengirimkan surat kepada penyidik, bahwa laporan tersebut dicabut, karena sudah ada perdamaian antara korban dan pelapor," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, Selasa (21/10/2025).

1. Bakal kaji kasus berdasar Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang keadilan restoratif

Ilustrasi garis polisi
Ilustrasi garis polisi (IDN Times/Aries Rahmat)

Nicolas menjelaskan kepolisian belum mengetahui secara pasti alasan kakak RTA memutuskan mencabut laporan tersebut. Karena itu, kepolisian masih menimbang langkah lanjutan sesuai dengan pedoman Perkap Nomor 8 Tahun 2001.

"Kami belum bisa pastikan dilanjutkan atau tidak. Kita akan berpegang teguh pada hukum yang berlaku, dan SOP yang berlaku di pihak kepolisian. Karena kan ada syarat-syarat, kasus ini dapat diselesaikan secara RJ (restorative justice) atau tidak," kata dia.

2. Ada dua kasus yakni terkait TPPO dan kematian korban

Kasus kematian terapis
TKP penemuan mayat sekeluarga di Indramayu dipasang garis polisi (inin nastain/IDN Times)

Nicolas menjelaskan sejauh ini polisi telah memeriksa 20 saksi, yang meliputi pihak perekrut RTA, pengelola spa, hingga perwakilan Disdukcapil Indramayu.

"Kami jelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan sampai dengan saat ini oleh Polres Metro Jakarta Selatan," katanya.

Dalam kasus ini, ada dua koridor hukum yang dilanggar, yakni soal penyebab kematian dan dugaan eksploitasi.

"Jadi undang-undang yang dilanggar itu terkait dengan perlindungan anak, dan undang-undang terkait dengan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), tindak pidana perdagangan orang," ujar Nicolas.

3. Dugaan pemalsuan identitas

Kematian terapis di Jaksel
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly di lokasi kebakaran Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (28/7/2025) malam. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Terapis berinisial RTA, 14 tahun, diduga menggunakan identitas palsu saat melamar pekerjaan di sebuah spa. Nicolas menjelaskan, RTA mendapatkan informasi lowongan melalui media sosial lalu mendaftar menggunakan identitas kakaknya.

“Dari barang bukti yang kami amankan, saat mendaftar dia diduga menggunakan identitas kakaknya, sehingga umurnya tertera 21 tahun,” katanya.

Penyidik bakal undang saudara RTA yang meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendaftar kerja sebagai terapis.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Rektor IKJ Dukung Rencana Pramono Pindah Kampus ke Kota Tua

22 Okt 2025, 07:27 WIBNews