Korban Terapis Pejaten Pakai KTP Kerabat, Polisi Periksa Perekrut Spa

- Polisi akan memeriksa kerabat korban terapis RTA dan pihak spa yang merekrutnya.
- Korban diduga menggunakan KTP kerabatnya yang berusia 24 tahun untuk mendaftar pekerjaan di spa.
- Usia asli korban terungkap setelah polisi memastikan identitasnya ke Dukcapil Indramayu.
Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap kerabat korban terapis RTA, 14 tahun, dan pihak spa yang merekrut terapis RTA pada pekan depan.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu Civilia mengatakan, keduanya diperiksa usai polisi memastikan korban masih berusia di bawah umur. Selain itu, RTA diduga menggunakan KTP kerabatnya berinisial SA yang berusia 24 tahun.
“Kerabat korban yang identitasnya digunakan korban untuk mendaftar kerja, dan orang lapangan yang melakukan rekrutmen,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/10/2025).
Usia RTA terungkap, usai polisi memastikan identitas korban ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Indramayu.
“Hasil informasi dari Dukcapil benar yang bersangkutan sesuai dengan registrasi KK bernama RTA dengan usia 14 tahun,” ujar Citra.
Saat melamar ke spa tempat ia bekerja, RTA menggunakan KTP milik kerabatnya, SA.
“KTP yang digunakan oleh korban untuk mendaftar pekerjaan adalah KTP kerabat dari korban (masih keluarga),” ujarnya.
Oleh karena itu, pihak spa selama ini mengenal korban sebagai SA berusia 24 tahun.
“Awalnya korban tertarik dan mendaftar kerja setelah melihat temannya yang live dari TikTok kemudian datang untuk melakukan interview,” ujarnya.