Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar proses diversi terhadap AG, anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap David, pada Rabu (29/3/2023) besok.
Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini memastikan, proses diversi terhadap anak AG yang akan digelar besok akan buntu. Dengan demikian, agenda akan langsung masuk ke pokok materi persidangan.
Kendati demikian, Mellisa mengatakan, pihak keluarga tetap akan hadir dalam proses diversi besok. Pihaknya juga telah menerima undangan dari PN Jakarta Selatan.
“Pasti tidak akan diterapkan diversi kalau keluarga menolak, kalau korban menolak, jadi diversi besok bisa saya pastikan deadlock atau buntu. Jadi langsung masuk pokok materi seperti itu,” ucap dia saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Proses diversi sendiri merupakan upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Artinya, kasus bisa diupayakan damai tanpa harus menjalani persidangan. Pelaksanaan diversi ini telah sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.