Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kuasa Hukum David, Mellissa Anggraini saat ditemui seusai menghadiri sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa AG di PN Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh AG, terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Kuasa Hukum AG, Mellisa Anggraini menyatakan nota pembelaan penasehat hukum AG cukup rapuh dan tidak kuat membuktikan analisa yuridis maupun analisa fakta dalam persidangan.

“Kami melihat dalam penyampaian pleidoinya penasehat hukum AG hari ini tuh cukup rapuh dan tak kuat,” katanya, di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2033).

1. Sikap AG kontradiktif selama persidangan

Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan kekasih Mario Dandy, AG (19) tiba di Pengadilan Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut Mellisa meskipun AG sempat menyampaikan penyesalannya, tapi penyesalan itu masih kontradiktif pada saat memberikan keterangan di dalam persidangan.

AG menurut dia tidak utuh dalam menyampaikan pembelaannya. Oleh karena itu, pihaknya meyakini sikap itu dapat dibaca oleh majelis hakim.

“Majelis hakim juga pasti memiliki keyakinan atas keterangan itu di mana dia tidak seutuhnya atau tidak sepenuhnya memberikan keterangan yang sebener-benernya,” kata dia.

2. Sebut AG masih berbohong

Editorial Team

Tonton lebih seru di