Kuasa Hukum AG, Pacar Mario Dandy, Mangata Toding Alu di PN Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)
Sebelumnya, AG menangis saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mangatta menyatakan nota pembelaan itu disusun dan dibacakan langsung oleh AG di dalam persidangan.
Kendati demikian, Atta enggan merinci fakta-fakta yang disampaikan dalam nota pembelaan tersebut. Namun, secara umum, AG mengakui penyesalannya terkait dengan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo ditemui seusai sidang pembacaan pleidoi di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
“Tadi AG menyampaikan bagaimana perasaannya terhadap persidangan dengan perkara ini. AG menyampaikan secara langsung juga,” ujar dia.
Diketahui, AG dituntut pidana hukuman penempatan selama empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di kasus David.
Jaksa menilai bahwa AG telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.