Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (tengah) yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, berjalan keluar usai mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).

Jakarta, IDN Times - Keluarga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kerap disebut di pengadilan turut kecipratan uang dugaan korupsi. Mereka pun akan dipanggil menjadi saksi di pengadilan.

"Yang disebut-sebut itu, Kemal Rendindo, Tita, Bu Ayun (istri SYL) ini bisa kita panggil, karena BAP-nya ada," ujar Jaksa KPK Meyer Teri kepada wartawan, dikutip Kamis (25/4/204).

1. Keluarga Syahrul Yasin Limpo punya hak ingkar

Infografis Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Aditya Pratama)

Meyer menjelaskan, keluarga Syahrul Yasin Limpo punya hak ingkar ketika bersaksi untuk politikus NasDem itu. Namun, mereka tak bisa melakukannya untuk perkara terdakwa lainnya karena bukan keluarga.

"Tapi ini kan ada (Terdakwa) Kasdi dan Hatta, dia tidak bisa mengundurkan diri disitu. Setidaknya kita periksa di dua perkara ini itu mereka harus bersaksi, tidak bisa mengundurkan diri disitu," ujarnya.

2. Syahrul Yasin Limpo didakwa peras anak buah dan korupsi

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di