Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengembangkan konsep Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) yang tersebar di kabupaten atau kota seluruh Indonesia. Pengembangan tersebut dilakukan sebagai upaya pemenuhan hak anak atas informasi.
“Untuk memaksimalkan berjalannya fungsi layanan informasi bagi anak di masyarakat, diperlukan upaya yang dapat menjamin sekaligus menjadi tolok ukur dalam penyediaan layanan informasi layak bagi anak secara optimal,” ujar Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Agustina Erni, dalam Acara Sosialisasi Standarisasi PISA Tahun 2022, pada Selasa (12/7/2022).