Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN times/Aditya Pratama)
  • Menteri PPPA mengecam dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 16 tahun di Boyolali yang kini dalam keadaan hamil.

  • UPTD PPA Boyolali memberikan pendampingan psikologis, layanan kesehatan, pemantauan kehamilan, dan persiapan persalinan.

  • Kasus diduga berlangsung sejak 2017, sementara Kemen PPPA mendorong proses hukum profesional serta perlindungan dan pemulihan korban.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2017

Perbuatan tersebut disebut telah berlangsung sejak korban duduk di kelas 2 SD.

2026

Perbuatan tersebut disebut berlangsung hingga 2026. Korban saat ini dalam keadaan hamil.

30 Oktober 2026

UPTD PPA Boyolali mendatangi korban di rumahnya dan memberikan pendampingan psikologis.

Selasa (3/11/2026)

Arifah Fauzi menyampaikan kecaman dan mengatakan Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Boyolali.

kini

Korban membutuhkan pendampingan, perhatian, dan dukungan untuk menjalani proses pemulihan dengan aman.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 16 tahun yang kini dalam keadaan hamil.
  • Who?
    Ayah tiri berinisial R dan kakek tiri berinisial ZH diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
  • Where?
    Kasus terjadi di Boyolali, Jawa Tengah.
  • When?
    Perbuatan tersebut disebut berlangsung sejak 2017 hingga 2026. UPTD PPA mendatangi korban pada 30 Oktober 2026.
  • Why?
    ZH mengaku melakukan persetubuhan dengan iming-iming uang jajan, sedangkan R melakukannya disertai ancaman dan intimidasi.
  • How?
    ZH mengaku menyetubuhi korban sekitar tujuh kali. Korban kini mendapat pendampingan psikologis dan layanan kesehatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Boyolali mengalami kekerasan dari ayah tiri dan kakek tirinya. Ia sekarang hamil. Pemerintah dan UPTD PPA membantu dengan pendampingan psikologis, pemeriksaan kesehatan, dan persiapan persalinan. Mereka juga memantau proses hukum agar anak itu aman dan bisa pulih.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Koordinasi Kemen PPPA, SAPA129, dan UPTD PPA Boyolali menunjukkan adanya upaya memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis, layanan kesehatan, pemantauan kehamilan, serta persiapan persalinan. Dukungan hukum, perlindungan identitas, dan pemulihan juga didorong agar kebutuhan korban tetap menjadi perhatian.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengecam dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 16 tahun di Boyolali, Jawa Tengah. Kekerasan seksual diduga dilakukan oleh ayah tiri (R) dan kakek tiri korban (ZH).

Keluarga yang seharusnya menjadi lingkungan pertama yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak malah melakukan kekerasan pada anak. Korban saat ini dalam keadaan hamil.

“Kami melalui Tim Layanan SAPA129 Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) PPA Kabupaten Boyolali untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan layanan kesehatan sesuai kebutuhannya, termasuk pemantauan kondisi kehamilan. Kami juga terus memantau penanganan kasus ini agar korban memperoleh perlindungan dan pemulihan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya, Selasa (3/11/2026).

1. Korban hamil dan harus persiapkan persalinan

Menteri PPPA, Arifah Fauzi dalam Sosialisasi Pedoman Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelapa Sawit di Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2027)/ IDN Times Dini Suciatiningrum

UPTD PPA Boyolali telah datangi korban di rumahnya pada 30 Oktober 2026. Ada pendampingan psikologis serta memastikan pemenuhan kebutuhan layanan korban. UPTD PPA Boyolali juga berkoordinasi dengan tenaga kesehatan terkait pemantauan kesehatan, pemeriksaan kehamilan, dan persiapan persalinan sesuai kondisi medis korban, serta mengupayakan bantuan sosial bagi korban dan keluarganya.

“Kami mengapresiasi gerak cepat UPTD PPA Kabupaten Boyolali yang telah melakukan pendampingan terhadap korban. Kami mendorong seluruh pihak memastikan kesinambungan layanan agar korban mendapatkan perlindungan, mulai dari pendampingan hukum hingga pemulihan korban,” kata Arifah.

2. Berharap aparat penegak hukum profesional

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Sakti)

Arifah berharap aparat penegak hukum dapat profesional menangani proses hukum dan memberikan keadilan bagi korban. Saat ini korban membutuhkan pendampingan, perhatian, dan dukungan agar dapat menjalani proses pemulihan dengan aman tanpa tekanan maupun stigma.

"Mari kita lindungi korban dengan memastikan hak-haknya tetap terpenuhi dan menjaga kerahasiaan identitas anak,” katanya.

3. Telah berlangsung sejak korban duduk di kelas 2 SD

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (Dok. KemenPPPA)

Perbuatan bejat ini telah berlangsung lama sejak tahun 2017 yakni saat korban duduk di kelas 2 SD hingga tahun 2026. Tersangka ZH mengaku menyetubuhi korban sekitar tujuh kali dengan iming-iming uang jajan, sementara tersangka R melakukan persetubuhan disertai ancaman dan intimidasi.

Dia meminta masyarakat untuk berani melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tidak takut mencari bantuan. Masyarakat bisa melaporkan kekerasan dapat menghubungi SAPA 129 melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Curated For You

Editorial Team

Related Article