Istilah Penyadapan: Makna, Aturan hingga Deretan Kasusnya di Indonesia

Istilah penyadapan bergeser dari mengambil getah pohon menjadi intersepsi informasi rahasia tanpa persetujuan, kini mencakup kabel telepon, jaringan nirkabel, radio frekuensi, dan sistem elektronik.
Pasal 40 UU Telekomunikasi melarang setiap orang menyadap informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun; penyadapan untuk penegakan hukum menyoroti isu privasi dan etika.
Kasus dugaan penyadapan pernah melibatkan Habibie, Susno Duadji, Jokowi saat menjadi Gubernur DKI, serta SBY; sejumlah pihak terkait membantah atau meminta pengusutan.
Jakarta, IDN Times - Istilah penyadapan yang mulanya bermakna harfiah mengambil getah pohon dalam kamus Melayu, kini bergeser menjadi tindakan merekam atau mendengarkan informasi rahasia secara ilegal. Dalam konteks hukum Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital, di mana Pasal 40 Undang-Undang Telekomunikasi secara tegas melarang segala bentuk penyadapan informasi tanpa izin.
Meski dilarang keras, bayang-bayang penyadapan justru kerap menghantam lingkaran kekuasaan tertinggi di Tanah Air. Dari catatan sejarah mulai era Presiden B.J. Habibie, Susno Duadji, Joko "Jokowi" Widodo saat menjabat Gubernur DKI, hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), praktik intersepsi ini membuktikan betapa rentannya keamanan informasi dan privasi para pejabat negara dari ancaman alat sadap rahasia.
Berikut makna istilah penyadapan, aturan hukumnya, hingga sejumlah kasus pejabat yang mengalami penyadapan di Indonesia.
1. Pengertian dan asal usul istilah penyadapan

Seorang petani karet tengah melakukan penyadapan karet (IDN Times/Rangga Erfizal) Menurut laman resmi Dewan Bahasa dan Pustaka, kata “sadap” mulanya merujuk pada tindakan mengambil air, getah, atau nira dari pohon dengan memotong atau menoreh bagian tertentu pohon. Makna ini masih tercatat dalam rujukan kamus Melayu.
Sementara, berdasarkan situs repository.dharmawangsa.ac.id, dari makna “mengambil isi dari saluran/pembuluh”, istilah ini diperluas ke ranah komunikasi “menyadap” berarti mendengarkan atau merekam informasi rahasia orang lain secara sengaja tanpa persetujuan pemilik informasi.
Dalam konteks hukum Indonesia, menilik laman jdih.komdigi.go, “penyadapan” dipadankan dengan “intersepsi” (interception), sementara pada praktik awal telekomunikasi dikenal juga sebagai “wiretapping” yakni penyadapan melalui kabel telepon. Perkembangan teknologi membuat maknanya tidak lagi terbatas pada kabel telepon, tetapi mencakup jaringan nirkabel, radio frekuensi, dan sistem elektronik.
Lebih mengerucut, mengutip laman jurnal.fh.unpad.ac.id penyadapan dalam kasus korupsi berfungsi sebagai instrumen vital untuk mengungkap kejahatan yang tersembunyi dan bersifat sistemik, namun, penerapannya menimbulkan kekhawatiran dari sisi konstitusional dan etis, khususnya terkait perlindungan privasi serta martabat manusia.
2. Komdigi tetapkan peraturan mengenai penyadapan di Indonesia

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti) Secara normatif, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia melalui Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital telah menetapkan peraturan tentang penyadapan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 40 UU Telekomunikasi menyatakan setiap orang dilarang menyadap informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun:
"Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun."
3. Sejumlah pejabat Indonesia yang mengalami kasus penyadapan

residen ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenang sosok Guruh Soekarnoputra yang meninggal dunia pada Sabtu (26/9/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Dalam sejarah di Indonesia, kasus penyadapan pernah dialami sejumlah tokoh, di antaranya sebagai berikut:
- Habibie dan Andi Ghalib (1998)
Percakapan telepon Presiden B.J. Habibie dengan Jaksa Agung Andi Ghalib pada 10 Desember 1998 disadap menggunakan mikrofon kecil ditemukan di ruang kerja Habibie di kantor kepresidenan. Akan tetapi, pihak yang memasang alat penyadap, pemberi perintah, dan lama penyadapan tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
- Susno Duadji dan Bank Century (2009)
Pada 2009, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui memiliki rekaman penyadapan percakapan antara Lucas dan Kabareskrim Komjen Pol. Susno Duadji terkait upaya pencairan dana Budi Sampoerna dalam kasus Bank Century. Dalam klarifikasi kepada Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum (Tim Delapan), Susno menyatakan pembicaraan itu ia susun sebagai latihan penyadapan bagi KPK serta kontra intelijen, dan membantah pernyataan dirinya menerima suap.
- Jokowi saat menjabat gubernur DKI Jakarta (2013)
Kasus serupa terjadi pada Joko "Jokowi" Widodo saat ia menjabat gubernur DKI Jakarta. Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo saat itu menyatakan penemuan tiga alat sadap di rumah dinas Jokowi di Jalan Taman Suropati, yakni di kamar tidur, ruang tamu pribadi, dan ruang makan.
- Presiden SBY dan Ketua MUI Ma’ruf Amin (2017)
Kasus penyadapan juga pernah dialami Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2017. SBY meminta penegak hukum mengusut penyadapan setelah tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut memiliki bukti percakapan SBY dengan Ketua MUI Ma’ruf Amin dalam sidang kasus Ahok, penistaan agama.
Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai Kapolri menegaskan, Polri tidak melakukan penyadapan terhadap SBY. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly juga membantah pemerintah melakukan penyadapan telepon SBY, dan menyatakan kewenangan penyadapan hanya untuk kepentingan penyelidikan hukum oleh Polri, Kejaksaan, atau KPK.



















