Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama (Kemenag), Thobib Al Asyhar, memberikan penjelasan mengenai pernyataan Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, yang menyampaikan Masjid Istiqlal mengelola wakaf saham. Pernyataan tersebut kemudian menuai polemik di masyarakat.
Thobib mengatakan, Masjid Istiqlal tidak memiliki kemampuan melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO). Sebab, Istiqlal merupakan Masjid Negara dan lembaga nirlaba.
"Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham. Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal," ujar Thobib dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
“Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan,” sambung Thobib.
