Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan siap untuk mencabut izin pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Namun, pencabutan izin itu masih menunggu hasil investigasi.
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, mengatakan, pihaknya beserta instansi terkait dan ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif. Tujuannya agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun.
“Jika Al Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” kata Anna dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).