Kemenag Bekukan Izin Pesantren Al Zaytun jika Terbukti Sesat

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) buka suara terkait polemik Pesantren Al Zaytun yang diduga menyebarkan paham sesat.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menuturkan pihaknya akan membekukan izin Pesantren Al Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat dan menyebarkan paham keagamaan sesat.
1. Jika terbukti melanggar dan sesat, Kemenag akan bekukan izin Al Zaytun

Anna menegaskan, Kemenag beserta sejumlah instansi terkait dan ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif. Tujuannya agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun.
“Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” kata Anna Hasbie di Makkah, Arab Saudi, Kamis (22/6/2023).
2. Kemenag punya kuasa untuk batasi lembaga yang diduga lakukan pelanggaran

Terkait izin Pesantren Al Zaytun, Anna Hasbie menjelaskan bahwa Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.
Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ucap Anna.
3. Mahfud MD pelajari dugaan ajaran sesat Ponpes Al-Zaytun

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan pihaknya masih belum bisa memutuskan sikap soal dugaan ajaran sesat di Mahad Al-Zaytun. Sebab, hal ini masih harus diselidiki terlebih dahulu apa saja dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Al-Zaytun.
"Masih dipelajari, karena itukan fenomena baru kita tak boleh menyikapi tanpa mendalami. Kami sedang mendalami," ujar Mahfud, usai mengisi acara kuliah umum di Universitas Pasundan, Jalan Tamansari, Bandung, Kamis (22/6/2023).
Mahfud menegaskan, saat ini ia enggan berandai-andai dan berkomentar terlalu jauh mengenai tindakan apa yang akan diberikan ke Mahad Al-Zaytun. Dia memastikan hal ini akan didalami terlebih dahulu.
"Masih didalami, kalaupun ada pelanggaran siapapun di seluruh Indonesia, ada pelanggaran atau tidak, pasti kami akan dalami," ungkapnya.