Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi. Jemaah haji di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2023. Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan, daftar nama itu diumumkan berdasarkan masing-masing provinsi.

“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah,” ujar Mujab dilansir dari laman resmi Kemenag, Jumat (24/3/2023).

Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa dilihat melalui laman http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023.

1. Waktu pelunasan masih menunggu Keppres

Suasana Jemaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Mujab mengatakan, untuk waktu pelunasan masih menunggu keputusan presiden (Keppres). Menurutnya, bila Keppres sudah terbit, jemaah bisa langsung melakukan pelunasan.

“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” ucap dia.

2. Kuota jemaah haji reguler tahun 2023 sebanyak 203.320

Editorial Team

Tonton lebih seru di