Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur jenderal Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief (IDN Times/Sunariyah)

Intinya sih...

  • Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama mengumumkan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji 1446 H/2025 M.
  • Daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kementerian Agama dan media, sebagai bagian dari transparansi.
  • Kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jemaah, pengisian kuota dilakukan mulai 24 Januari - 7 Februari 2025.

Jakarta, IDN Times - Mulai tahun ini, Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama mengumumkan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji. Langkah ini sebagai terobosan dari Ditjen PHU dalam operasional haji 1446 H/2025 M. 

“Daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kementerian Agama dan media. Ini bagian dari transparansi,” tegas Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, dikutip Jumat (24/1/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di