Jakarta, IDN Times - Mulai tahun ini, Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama mengumumkan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji. Langkah ini sebagai terobosan dari Ditjen PHU dalam operasional haji 1446 H/2025 M.
“Daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kementerian Agama dan media. Ini bagian dari transparansi,” tegas Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, dikutip Jumat (24/1/2025).
Hilman menyebutkan, pendekatan ini sama dengan yang dilakukan terhadap jemaah haji reguler. "Mereka yang berhak melunasi diumumkan secara terbuka,” sambungnya.