Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kemendagri: Dana Keistimewaan Yogyakarta Berhasil Berdayakan Warga
Pengembangan wisata kano baros sebagai contoh pengembangan wisata berbasis lingkungan yang berkelanjutan di Bantul, Yogyakarta (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai pemanfaatan dana keistimewaan Yogyakarta berhasil memberdayakan masyarakat di Yogyakarta. Saat ini upaya pemanfaatan dana keistimewaan telah mendorong peningkatan pendapatan masyarakat dan pengentasan kemiskinan serta mengatasi pengangguran terbuka di masyarakat.

“Kami memantau langsung lokasi dan penerima manfaat bantuan dana keistimewaan DIY. Sejauh ini terlihat hasilnya luar biasa karena membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat,” kata Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Sumule Tumbo, di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

1. Didasarkan atas hasil monitoring dan evaluasi

Panen buah melon di Kalurahan Sambirejo, Sleman (dok. Istimewa)

Penilaian Kemendagri ini, didasarkan atas hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang dilaksanakan pada 7 hingga 10 Juli 2026 di sejumlah willayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Monev dilaksanakan di Karan Kopek Trimurti yang berkembang sebagai kawasan peternakan berbasis pemberdayaan masyarakat. Kemudian dilanjutkan ke sentra produksi mi lethek yang kini hadir dalam bentuk mi instan untuk menjangkau pasar yang lebih luas dan di tempat wisata kano baros sebagai contoh pengembangan wisata berbasis lingkungan yang berkelanjutan.

Selain itu, Tim Kemendagri juga melihat langsung kemandirian ekonomi dan pangan di sumberharjo dan Taman Martani, bangkitnya wisata di Sambirejo, serta dialog bersama warga di Balai Budaya Taman Martani.

2. Sesuai amanat UU Nomor 13 Tahun 2012

Aksi Lentera untuk MK, di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Jumat (19/4/2024). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Menurut Sumule Tumbo, Dana Keistimewaan DIY adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan DIY sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012.

Berdasarkan undang undang dimaksud, ada 5 kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam urusan Keistimewaan meliputi Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, Kebudayaan, Pertanahan, dan Tata Ruang.

“Kita berharap ke depan diberikan bantuan pemberdayaan masyarakat secara kontinyu dan tepat sasaran agar makin banyak masyarakat yang terlayani sehingga mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat di DIY,” ujar dia.

3. Cerita Lurah Trimurti Kapanewon Srandakan

Rumah produksi pembuatan Mie Lethek di Kalurahan Trimurti, Bantul, Yogyakarta (dok. Istimewa)

Lurah Trimurti Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, DIY, Agus Purwaka, menjelaskan, pihaknya menerima bantuan dana keistmewaan Rp1 miliar. Salah satunya dimanfaatkan untuk pengembangan produksi mie lethek, termasuk penyiapan rumah produksi, peralatan dan pemasarannya.

“Semula mi lethek ini diproduksi dan dipasarkan secara tradicional, kemudian dilakukan peningkatan kualitas produksi dan pacakaging sehingga pemasarannya lebih premium, lebih higienis sehingga bisa masuk ke hotel, bandara, perkantoran dan sebagainya," kata dia.

Selain itu juga dilakukan pemberdayaan peternakan domba oleh masyarakat dengan cara bagi hasil dengan kelurahan.

“Dampaknya terjadi peningkatan pendapatan masyarakat dan kalurahan, serta mengurangi pengangguran,” ucap Agus.

Curated For You

Editorial Team

Related Article