Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kemendagri soal Bayi Bernama MBG: Permendagri Larang Pakai Singkatan

Kemendagri soal Bayi Bernama MBG: Permendagri Larang Pakai Singkatan
Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi/dok Disdukcapil Kalbar
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Dirjen Dukcapil Kemendagri menegaskan aturan Permendagri melarang penggunaan singkatan dalam nama, menanggapi kasus bayi bernama Muhammad MBG Subianto di Wonosobo.
  • Teguh Setyabudi menyebut nama tersebut belum tercatat di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan akan ditelusuri lebih lanjut sesuai peraturan penamaan.
  • Nama bayi viral karena MBG dianggap singkatan dari program Makan Bergizi Gratis, sementara Subianto diambil dari nama Presiden RI Prabowo Subianto.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menanggapi adanya seorang bayi di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, yang diberi nama Muhammad MBG Subianto.

Teguh mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) pemberian nama memakai sebuah singkatan tidak diperbolehkan.

Oleh sebab itu, kata dia, perlu ditelusuri lebih lanjut apakah bayi yang diberi nama MBG tersebut merupakan singkatan atau bukan.

"Sebenarnya memang di dalam Permendagri itu kan, antara lain, ya, nama itu tidak boleh ada singkatan. Nah sekarang kalau nama MBG itu dimaknai sebagai apa gitu," kata dia saat ditemui di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).

1. Belum tercatat di sistem informasi administrasi kependudukan

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi. (dok. Ditjen Dukcapil)

Teguh mengatakan, berdasarkan penelusurannya, nama Muhammad MBG Subianto belum terdaftar di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

"Kemarin-kemarin belum tercatat di SIAK kita, ya. Katakanlah untuk wacana nama itu. Kalau kita, kembali kepada peraturan terkait masalah penamaan itu. Itu saja. Kita kembalikan kepada peraturan itu," ujar dia.

2. Jika nama tak dimaknai sebagai singkatan maka tidak melanggar

Teguh Setyabudi/dok Kemendagri
Teguh Setyabudi/dok Kemendagri

Saat ditanya apakah nama bayi tersebut harus diganti, Teguh menjelaskan, nama yang dimaksud tidak melanggar apabila bukan dimaknai sebagai singkatan. Sebab, memang ada aturan mengenai kriteria pemberian nama.

"Bukan harus diganti. MBG itu dimaknai sebagai singkatan atau bukan? Kalau MBG itu dimaknai memang bukan singkatan, saya pikir tidak melanggar. Tapi kalau kemudian itu singkatan, balik lagi sesuai peraturan. Kan ada beberapa kriteria untuk memberikan nama. Nanti saya cek juga, apakah sudah masuk ke dalam SIAK kita atau belum. Terkait nama apakah pakai nama MBG atau Muhammad MBG Subianto. Apakah ada usulan penggantian atau tidak, saya belum cek lagi," kata dia.

3. Viral bayi diberi nama Muhammad MBG Subianto

ilustrasi viral (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi viral (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, seorang bayi di Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah diberi nama Muhammad MBG Subianto. Sontak kabar tersebut viral di jejaring media sosial karena berkaitan dengan nama program strategis pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto yakni Makan Bergizi Gratis yang juga disingkat MBG.

Nama itu diberikan lantaran orangtua bayi berkerja sebagai pegawai dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertugas menyajikan MBG. Sang ibu mengaku MBG diambil dari singkatan Makan Bergizi Gratis. Sementara Subianto dipilih dari nama Presiden RI, Prabowo Subianto.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More