Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tim panitia seleksi calon anggota atau komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menjamin bakal bekerja secara independen dan tak mewakili kepentingan mana pun.
Padahal, ketua tim pansel, Juri Ardiantoro memiliki rekam jejak pernah menjadi bagian dari tim sukses Joko "Jokowi" Widodo-Ma'ruf Amin pada pemilu 2019. Juri duduk sebagai Wakil Direktur Advokasi dan Hukum di Tim Kampanye Nasional (TKN).
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri, Bahtiar, mengatakan 11 orang anggota tim pansel yang ditunjuk Presiden Jokowi telah tertuang dalam dokumen Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2021. Keppres itu telah diteken mantan Gubernur DKI Jakarta itu pada 8 Oktober 2021.
"Tim seleksi ini sama dengan lima tahun sebelumnya, bekerja secara independen dan melaporkan hasilnya kepada Bapak Presiden RI," kata Bahtiar yang juga menjadi anggota pansel, Senin, 11 Oktober 2021.
Ia juga memastikan 11 orang itu bakal bekerja sesuai tahapan dan tugas yang telah ditetapkan. "Ke depan, tim seleksi akan mengumumkan proses pendaftaran bagi calon anggota KPU dan Bawaslu," tutur Bahtiar.
Lalu, apa saja persyaratan bagi calon anggota KPU dan Bawaslu?