Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menanggapi adanya seorang bayi di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, yang diberi nama Muhammad MBG Subianto.
Teguh mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) pemberian nama memakai sebuah singkatan tidak diperbolehkan.
Oleh sebab itu, kata dia, perlu ditelusuri lebih lanjut apakah bayi yang diberi nama MBG tersebut merupakan singkatan atau bukan.
"Sebenarnya memang di dalam Permendagri itu kan, antara lain, ya, nama itu tidak boleh ada singkatan. Nah sekarang kalau nama MBG itu dimaknai sebagai apa gitu," kata dia saat ditemui di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).
