Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kemendagri soal Bayi Bernama MBG: Permendagri Larang Pakai Singkatan
Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi/dok Disdukcapil Kalbar
  • Dirjen Dukcapil Kemendagri menegaskan aturan Permendagri melarang penggunaan singkatan dalam nama, menanggapi kasus bayi bernama Muhammad MBG Subianto di Wonosobo.
  • Teguh Setyabudi menyebut nama tersebut belum tercatat di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan akan ditelusuri lebih lanjut sesuai peraturan penamaan.
  • Nama bayi viral karena MBG dianggap singkatan dari program Makan Bergizi Gratis, sementara Subianto diambil dari nama Presiden RI Prabowo Subianto.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sebelumnya

Seorang bayi di Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo diberi nama Muhammad MBG Subianto. Nama tersebut viral di media sosial karena dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik pemerintah.

20 Juli 2026

Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menanggapi kasus nama bayi tersebut di Gedung KPU RI. Ia menjelaskan bahwa Permendagri melarang penggunaan singkatan dalam nama dan akan menelusuri apakah MBG merupakan singkatan atau bukan.

Kini

Kemendagri masih memeriksa apakah nama Muhammad MBG Subianto sudah tercatat di SIAK dan apakah perlu ada usulan penggantian nama sesuai aturan yang berlaku.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pemberian nama dengan singkatan, seperti pada kasus bayi bernama Muhammad MBG Subianto di Wonosobo, tidak diperbolehkan sesuai aturan dalam Permendagri.
  • Who?
    Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menyampaikan penjelasan terkait aturan penamaan, sementara bayi tersebut merupakan anak warga Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan Teguh Setyabudi di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. Kasus penamaan terjadi di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
  • When?
    Pernyataan resmi disampaikan pada Senin, 20 Juli 2026. Kasus penamaan bayi sebelumnya telah viral di media sosial beberapa waktu sebelum tanggal tersebut.
  • Why?
    Kemendagri menyoroti kasus ini karena Permendagri melarang penggunaan singkatan dalam nama resmi. Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah “MBG” merupakan singkatan atau bukan.
  • How?
    Teguh menjelaskan bahwa jika “MBG” dimaknai sebagai singkatan maka melanggar aturan. Namun bila bukan singkatan, maka tidak ada pelanggaran. Data bayi itu juga belum tercatat dalam sistem SIAK.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ada bayi di Wonosobo namanya Muhammad MBG Subianto. Katanya MBG itu dari Makan Bergizi Gratis, nama program makan dari Presiden Prabowo Subianto. Tapi bapak dari Kemendagri bilang nama pakai singkatan tidak boleh. Sekarang mereka mau lihat dulu apakah MBG itu benar singkatan atau bukan, dan nama bayi itu belum masuk data resmi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pernyataan Dirjen Dukcapil Kemendagri menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan dengan tetap memberi ruang penjelasan bagi masyarakat. Pendekatan Teguh Setyabudi yang menekankan verifikasi dan pemahaman makna nama sebelum mengambil keputusan mencerminkan sikap hati-hati, transparan, serta menghargai proses hukum dan aspirasi warga secara seimbang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menanggapi adanya seorang bayi di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, yang diberi nama Muhammad MBG Subianto.

Teguh mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) pemberian nama memakai sebuah singkatan tidak diperbolehkan.

Oleh sebab itu, kata dia, perlu ditelusuri lebih lanjut apakah bayi yang diberi nama MBG tersebut merupakan singkatan atau bukan.

"Sebenarnya memang di dalam Permendagri itu kan, antara lain, ya, nama itu tidak boleh ada singkatan. Nah sekarang kalau nama MBG itu dimaknai sebagai apa gitu," kata dia saat ditemui di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).

1. Belum tercatat di sistem informasi administrasi kependudukan

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi. (dok. Ditjen Dukcapil)

Teguh mengatakan, berdasarkan penelusurannya, nama Muhammad MBG Subianto belum terdaftar di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

"Kemarin-kemarin belum tercatat di SIAK kita, ya. Katakanlah untuk wacana nama itu. Kalau kita, kembali kepada peraturan terkait masalah penamaan itu. Itu saja. Kita kembalikan kepada peraturan itu," ujar dia.

2. Jika nama tak dimaknai sebagai singkatan maka tidak melanggar

Teguh Setyabudi/dok Kemendagri

Saat ditanya apakah nama bayi tersebut harus diganti, Teguh menjelaskan, nama yang dimaksud tidak melanggar apabila bukan dimaknai sebagai singkatan. Sebab, memang ada aturan mengenai kriteria pemberian nama.

"Bukan harus diganti. MBG itu dimaknai sebagai singkatan atau bukan? Kalau MBG itu dimaknai memang bukan singkatan, saya pikir tidak melanggar. Tapi kalau kemudian itu singkatan, balik lagi sesuai peraturan. Kan ada beberapa kriteria untuk memberikan nama. Nanti saya cek juga, apakah sudah masuk ke dalam SIAK kita atau belum. Terkait nama apakah pakai nama MBG atau Muhammad MBG Subianto. Apakah ada usulan penggantian atau tidak, saya belum cek lagi," kata dia.

3. Viral bayi diberi nama Muhammad MBG Subianto

ilustrasi viral (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, seorang bayi di Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah diberi nama Muhammad MBG Subianto. Sontak kabar tersebut viral di jejaring media sosial karena berkaitan dengan nama program strategis pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto yakni Makan Bergizi Gratis yang juga disingkat MBG.

Nama itu diberikan lantaran orangtua bayi berkerja sebagai pegawai dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertugas menyajikan MBG. Sang ibu mengaku MBG diambil dari singkatan Makan Bergizi Gratis. Sementara Subianto dipilih dari nama Presiden RI, Prabowo Subianto.

Curated For You

Editorial Team

Related Article