Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi memutuskan TKDA atau Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) dihapus sebagai syarat wajib Sertifikasi Dosen atau Serdos. Hal ini diungkap saat Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Serdos 2025 dan berdasarkan Keputusan Pendidikan Tinggi Nomor 53/B/KPT/2025 tertangal 4 Juni 2025.
"Kami yakin pelaksanaan Serdos 2025 akan berjalan lebih lancar dan efektif. Kombinasi kebijakan ini diharapkan dapat menjaring lebih banyak lagi dosen-dosen profesional yang kompeten, yang akhirnya berkontribusi secara signifikan terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia," ujar Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sri Suning Kusumawardani, dikutip Senin (9/6/2025).