Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengeluarkan pentunjuk teknis atau junkis terbaru soal sertifikasi pendidik untuk dosen.
Kemdiktisaintek menyampaikan persyaratan mengikuti Serdos 2025 jauh lebih fleksibel dan kuota peserta mengalami peningkatan. Hal ini termuat dalam keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Kepdirjen Dikti) Nomor 53/B/KPT/2025 tertangal 4 Juni 2025.
"Dalam situasi optimalisasi anggaran, kami berhasil meningkatkan kuota peserta Serdos untuk tahun 2025. Ini adalah wujud nyata komitmen kami bahwa peningkatan mutu dosen tetap menjadi prioritas utama," ujar Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sri Suning Kusumawardani, dikutip Rabu (11/6/2025).
Ada tiga aspek utama perubahan dari Kepdirjen Diktisaintek no 101/E/KPT/2022 ke Kepdijen Dikti no 53/B/KPT/2025. Tiga hal itu adalah pemenuhan persyaratan, kriteria pemeringkatan, hingga batas usia.