Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenag Ingatkan Risiko Nikah Tak Tercatat oleh Negara

Ilustrasi buku nikah (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Ilustrasi buku nikah (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Kemenag ingin masyarakat siap menikah dan tercatat
  • Pernikahan harus membawa keberkahan
  • Kampanye nikah tercatat oleh negara sesuai hasil Rakernas Bimas Islam
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mengampanyekan agar masyarakat sadar kalau menikah harus tercatat oleh negara. Menurutnya, ada sejumlah risiko yang bisa terjadi akibat pernikahan tidak tercatat oleh negara.

"Kalau tidak punya akta nikah, akan sulit mengurus akta kelahiran anak. Kalau tidak punya akta kelahiran, tidak mungkin tercatat di Kartu Keluarga. Kalau tidak tercatat, tidak bisa punya KTP. Dan tanpa KTP, tidak bisa membuat paspor," ujar Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Abu Rohkmad, dilansir dari laman resmi kementerian, Selasa (27/1/2026).

1. Kemenag ingin masyarakat siap menikah dan tercatat

Ilustrasi buku nikah (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Ilustrasi buku nikah (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Abu menyampaikan, Kemenag ingin ada perubahan paradigma masyarakat. Menurutnya, pernikahan tidak hanya harus sah, tapi juga tercatat oleh negara.

"Kami ingin membawa perubahan. Mengajak masyarakat yang sudah siap untuk menikah secara sah, tertib administrasi, dan sesuai aturan," ujar Abu.

2. Pernikahan harus membawa keberkahan

Ilustrasi buku nikah (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Ilustrasi buku nikah (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Abu mengatakan pernikahan harus membawa keberkahan. Apabila nantiya anak yang lahir tidak bisa membuat akta kelahiran akibat pernikahan tidak tercatat, maka hal itu bisa membuat dampak buruk.

"Agama kita mengajarkan pernikahan adalah ibadah yang membawa keberkahan, bukan hanya bagi pasangan, tetapi juga keluarga dan masyarakat," kata dia.

3. Kampanye nikah tercatat oleh negara sesuai hasil Rakernas Bimas Islam

Ilustrasi buku nikah (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Ilustrasi buku nikah (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Lubenah, menjelaskan kampanye nikah tercatat oleh negara merupakan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ditjen Bimas Islam serta arahan Menteri Agama, Nasaruddin Umar.

"Sesuai arahan Rakernas Ditjen Bimas Islam dan Bapak Menteri Agama, kami terus mengampanyekan pencatatan nikah agar masyarakat melangsungkan pernikahan yang sah secara agama dan negara," ujar Lubenah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More

Pramono Akan Perbaiki Jalan Berlubang Usai Cuaca Ekstrem Hilang

27 Jan 2026, 14:10 WIBNews