Kemenhub Siap Bantu Polisi Investigasi Mafia Karantina di Soetta

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan siap bekerja sama dengan kepolisian dalam proses investigasi oknum mafia karantina di Bandara Soekarno Hatta. Oknum tersebut membantu meloloskan Warna Negara Indonesia (WNI) yang baru datang dari India dengan menerima sejumlah uang, sehingga WNI tersebut tidak mengikuti proses karantina selama 14 hari.
"Kementerian Perhubungan mendukung sepenuhnya tindakan tegas dari pihak kepolisian," ujar Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 April 2021.
1. Pemerintah memberlakukan karantina 14 hari bagi WNI dari India
Varian baru virus corona telah muncul di India. Pemerintah Indonesia mengambil tindakan pencegahan penyebaran dengan memberlakukan karantina selama 14 hari bagi WNI yang baru tiba dari India.
Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno Hatta melakukan proses penerbitan pas bandara, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara. Tahapan-tahapan yang dilalui sebagai berikut:
- Instansi mengajukan permohonan akun dan kuota pas bandara yang diberikan.
- Dilakukan evaluasi terhadap permohonan (area dan kuota yang diajukan).
- Setelah instansi mendapatkan akun, instansi mengajukan permohonan pas bandara secara online dengan persyaratan:
a. Surat pernyataan dari atasan di tempat pemohon bekerja
b. Daftar riwayat hidup
c. Identitas diri (KTP, paspor atau KITAS)
d. SKCK dari kepolisian
e. SK pegawai atau kontrak kerja dari instansi
f. Pakta integritas (khusus protokol instansi/lembaga). - Dilakukan pemeriksaan kesesuaian berkas permohonan.
- Security awareness dan evaluasi dengan Computer Based Test (CBT) secara online.
- Dilakukan backgroundcheck (pemeriksaan data latar belakang).
- Foto dan finger print.
- Jika sudah sesuai dari urutan 1 s.d. 7 maka pas bandara dapat diterbitkan dan melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.