Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi truk. IDN Times/Gideon Aritonang

Jakarta, IDN Times - Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), menerbitkan Surat Edaran nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Konstruksi Perbaikan Permukaan Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) pada Rabu (10/2/2021).

Menyoal SE ini, Dirjen Hubdat Budi Setiyadi mengungkapkan, pembatasan operasional angkutan barang ini ditetapkan untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang, dengan kereta tempelan, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.

"Pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas ini berlaku pada jalan tol Jakarta-Cikampek-Cikopo-Palimanan menuju ke jalan arteri. Pengalihan arus berlaku sejak Kamis, 11 Februari hingga Minggu, 28 Maret atau selama masa perbaikan jalan. Meski demikian pembatasan ini akan menyesuaikan kebijakan dari Polri,” ujar Budi dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (11/2/2021).

1. Begini skema pengaturan yang diterapkan Kemenhub

IDN Times/Handoko

Terkait skema pengaturannya, Budi menyebut, akan dilakukan pengalihan untuk mobil barang yang melaju ke arah timur, mulai dari Simpang Susun Cikunir, Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Gerbang Tol Cikarang Barat, dan akan diperketat di Gerbang Tol Cikampek/Cikopo. Kendaraan diperkenankan masuk tol lagi di Gerbang Tol Palimanan.

“Sementara bagi yang ke arah barat akan dilakukan pengalihan mobil barang ke jalan arteri pantura mulai dari Gerbang Tol Kendal dan diperketat di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikampek/ Cikopo,” kata Budi.

2. Budi perintahkan pihak terkait lakukan pengawasan

foto hanya ilustrasi (ANTARA FOTO/Fauzan/foc)

Budi selanjutnya memerintahkan beberapa pihak terkait, seperti Direktur Lalu Lintas serta Direktur Angkutan Jalan, melakukan pengawasan terhadap aturan pembatasan operasional angkutan barang ini.

Melalui SE ini juga, Budi menyebut beberapa instansi mesti berkoordinasi dengan pihak-pihak seperti Kapolri, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan Provinsi/ Kabupaten/Kota, dan Badan Usaha Jalan Tol terkait implemetasi pembatasan operasional angkutan barang ini.

3. Jalan Tol Cipali ambles di KM 122.400

Default Image IDN

Hujan deras beberapa waktu terakhir di wilayah Jawa Barat, membuat ruas jalan Tol Cipali di Km 122.400 jalur B (Cikampek-Palimanan arah Jakarta) ambles, Selasa, 9 Februari 2021. Puluhan kendaraan yang hendak melintas di jalur tersebut terjebak kemacetan hingga 30 meter.

Petugas polisi Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda Jawa Barat pun sempat memberlakukan contra flow sepanjang Km 126 sampai dengan Km 117 Tol Cipali. Bahu jalan Tol Cipali tersebut amblas sedalam dua meter di lajur satu.

Editorial Team