Jakarta, IDN Times - Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), menerbitkan Surat Edaran nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Konstruksi Perbaikan Permukaan Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) pada Rabu (10/2/2021).
Menyoal SE ini, Dirjen Hubdat Budi Setiyadi mengungkapkan, pembatasan operasional angkutan barang ini ditetapkan untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang, dengan kereta tempelan, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.
"Pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas ini berlaku pada jalan tol Jakarta-Cikampek-Cikopo-Palimanan menuju ke jalan arteri. Pengalihan arus berlaku sejak Kamis, 11 Februari hingga Minggu, 28 Maret atau selama masa perbaikan jalan. Meski demikian pembatasan ini akan menyesuaikan kebijakan dari Polri,” ujar Budi dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (11/2/2021).