Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kemenhut Tangkap Pelaku Illegal Logging Kawasan Suaka Margasatwa Riau
Ilustrasi aktivitas illegal logging di kabupaten Musi Banyuasin IDN Times/istimewa
  • Kemenhut menangkap tiga tersangka pembalakan liar di Suaka Margasatwa Kerumutan, Pelalawan, Riau, saat mengangkut kayu ilegal dari kawasan konservasi habitat harimau sumatra.
  • Petugas menyita dua truk dan sepeda modifikasi berisi kayu ilegal, serta memusnahkan pondok, fasilitas, kayu olahan, dan jalur rel pengangkutan di lokasi.
  • Ketiga tersangka ditahan dan terancam maksimal 11 tahun penjara atau denda Rp2 miliar; Kemenhut melanjutkan penyidikan untuk memburu pelaku lain, aktor intelektual, serta pemodal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2025

Sejak tahun 2025, Gakkum Kehutanan membawa lima tersangka pembalakan liar di SM Kerumutan ke meja hijau.

1 Agustus 2026

Operasi gabungan Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra dan Balai Besar KSDA Riau menangkap tiga pelaku pembalakan liar di SM Kerumutan. Petugas menyita kendaraan dan kayu ilegal, memusnahkan pondok serta fasilitas pembalakan, lalu menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan menahan mereka.

4 Agustus 2026

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra memerintahkan penyidik mengusut pelaku lain, aktor intelektual, dan cukong pembalakan liar di SM Kerumutan.

kini

SM Kerumutan menghadapi ancaman serius dari illegal logging dan perburuan liar yang mengancam habitat harimau sumatra.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kemenhut menangkap dan menahan tiga tersangka pembalakan liar yang mengangkut kayu ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan, serta menyita tiga kendaraan dan memusnahkan sarana pembalakan.
  • Who?
    E (56), SH (55), dan A (46) ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum Kehutanan setelah operasi bersama Balai Besar KSDA Riau. Penyidikan juga diarahkan kepada pelaku lain, aktor intelektual, dan pemodal.
  • Where?
    Penangkapan berlangsung di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Para tersangka diperiksa di Kantor Seksi II Gakkum Kehutanan Pekanbaru dan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
  • When?
    Operasi gabungan dilakukan pada 1 Agustus 2026. Keterangan mengenai pengembangan penyidikan disampaikan Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra Hari Novianto pada 4 Agustus 2026.
  • Why?
    Penindakan dilakukan karena SM Kerumutan masih menjadi sasaran pembalakan liar. Kawasan konservasi tersebut merupakan habitat harimau sumatra dan menghadapi ancaman dari illegal logging serta perburuan liar.
  • How?
    Petugas menangkap E dan SH saat membawa kayu dengan dua truk, lalu menangkap A dengan sepeda modifikasi. Pemeriksaan bersama Korwas PPNS Polda Riau menetapkan mereka sebagai tersangka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Petugas hutan menangkap tiga orang karena mengambil kayu di hutan Kerumutan, Riau. Hutan itu rumah harimau sumatra. Mereka membawa kayu dengan dua truk dan sepeda yang diubah. Sekarang mereka ditahan. Petugas juga menghancurkan pondok dan alat untuk mengambil kayu. Petugas masih mencari orang lain yang menyuruh dan memberi uang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penangkapan dan penahanan tiga tersangka, penyitaan kendaraan, serta pemusnahan fasilitas pembalakan menunjukkan respons terpadu yang nyata untuk menghentikan aktivitas ilegal di SM Kerumutan. Langkah ini juga mencerminkan komitmen penegakan hukum yang berlanjut, termasuk pengusutan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam perusakan kawasan habitat harimau sumatra.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN TimesKementerian Kehutanan (Kemenhut) menangkap tiga pelaku pembalakan liar (illegal logging) dalam operasi gabungan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah kedapatan mengangkut kayu hasil tebangan ilegal dari kawasan konservasi yang menjadi habitat harimau sumatra.

Penindakan dilakukan melalui operasi gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra bersama Balai Besar KSDA Riau pada (1/8/2026).

1. Tiga pelaku ditangkap saat membawa kayu dari kawasan konservasi

Pelaku illegal logging di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau (dok. Kemenhut)

Dalam operasi tersebut, petugas lebih dulu menangkap dua pelaku berinisial E (56) dan SH (55). Keduanya tertangkap saat mengangkut kayu hasil pembalakan liar menggunakan satu unit truk Mitsubishi Fuso Canter dan satu unit truk Isuzu dari dalam kawasan SM Kerumutan.

Tak lama berselang, tim gabungan kembali menangkap seorang pelaku lain berinisial A (46) yang kedapatan membawa kayu olahan menggunakan sepeda yang telah dimodifikasi sebagai alat angkut.

Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Seksi II Gakkum Kehutanan Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan.

Selain melakukan penangkapan, petugas juga menyisir kawasan hutan dan menemukan sejumlah pondok yang digunakan sebagai tempat aktivitas para pelaku. Seluruh pondok, kayu olahan, fasilitas pendukung pembalakan liar, hingga jalur rel kayu yang dipakai mengangkut hasil tebangan dimusnahkan untuk menghentikan aktivitas ilegal di kawasan konservasi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau, ketiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.

2. Terancam 11 tahun penjara, tiga kendaraan disita

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Para tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1 huruf e juncto Pasal 19 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 11 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

Penyidik Gakkum Kehutanan juga telah menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru.

Adapun barang bukti yang disita meliputi satu unit truk Isuzu bernomor polisi BM 9926 NU bermuatan sekitar 275 keping kayu gergajian jenis papan, satu unit truk Mitsubishi Fuso Canter bernomor polisi BM 9349 AC yang mengangkut sekitar 156 keping kayu papan serta sekitar 100 batang kayu broti, dan satu unit sepeda modifikasi yang digunakan mengangkut kayu ilegal.

3. Kemenhut buru aktor intelektual dan cukong illegal logging

Dua truk berisi kayu olahan hasil dari illegal logging disita polda Riau (IDN Times/ dok Polda Riau)

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, mengatakan, penangkapan tiga pelaku menunjukkan kawasan SM Kerumutan masih menjadi sasaran pembalakan liar. Operasi ini menjadi bagian dari program Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dan memberantas illegal logging.

"Sejak tahun 2025 Gakkum Kehutanan sudah membawa 5 orang tersangka pembalakan liar di SM Kerumutan ke meja hijau, dengan diamankannya 3 orang pelaku ini mengindikasikan kalau SM Kerumutan masih menjadi target pembalakan liar. Kami sudah perintahkan penyidik untuk usut tuntas ke pelaku lainnya dan kembangkan ke aktor intelektual/pihak yang menyuruh dan cukong/pemodalnya," kata Hari dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026).

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan, pihaknya akan terus memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem.

"Kementerian Kehutanan tetap konsisten dan berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap ekosistem hutan, mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan harus dihukum maksimal. Saat ini SM Kerumutan yang merupakan lokasi habitat satwa Harimau Sumatra (panthera tigris sumatrae) di Provinsi Riau mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas ilegal berupa illegal logging dan perburuan liar. Apabila tidak dilakukan penegakan hukum dikhawatirkan keberadaan Harimau Sumatra akan punah," ujar dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article