Jakarta, IDN Times – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi. Seorang pria berinisial RPS alias R (23) ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa satu karung sisik trenggiling dan 16 paruh burung rangkong di Kota Padang, Sumatra Barat.
Penindakan ini sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang mendorong perlindungan satwa liar sebagai salah satu prioritas kebijakan kehutanan. Kementerian Kehutanan memperkuat pengawasan, patroli lapangan, pemanfaatan teknologi, hingga penegakan hukum untuk memutus jaringan perdagangan satwa liar dari hulu hingga hilir.
Penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatra Barat, dan Polda Sumatra Barat pada 27 Juli 2026. Selain bagian tubuh satwa dilindungi, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas perdagangan ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya Kemenhut memperkuat perang terhadap perdagangan satwa liar yang dilindungi sebagai komitmen untuk menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.
