Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutar Lestari (PHL), Erwan Sudaryanto mengatakan, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia.
“Regulasi tersebut diharapkan mampu nemberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia, sekaligus memastikan perdagangan karbon tetap mendukung pengelolaan hutan estari," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).
