Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan mengungkapkan ketentuan protokol kesehatan penggunaan masker dan vaksinasi COVID-19 di sekolah hingga fasilitas transportasi umum diatur melalui surat edaran lanjutan dari kementerian atau lembaga terkait.
"Masker di sekolah, mengingat masih cukup banyak anak yang belum divaksinasi COVID-19, kewenangannya ada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi. dikutip dari ANTARA, Minggu (11/6/2023).