Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan mengizinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang menjalani karantina untuk melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda. Kebijakan ini menyusul adanya pelaku karantina yang merasa tidak puas terhadap hasil pemeriksaan COVID-19 pada hari pertama karantina dan saat berakhirnya masa karantina.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
“Sudah ada Surat Edaran Satgasnya. Untuk lokasinya, kami telah menunjuk beberapa RS dan lab pemeriksa,” kata Jubir COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi lewat keterangan tertulisnya, Senin (14/2/2022).