Jakarta, IDN Times — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kewaspadaan terhadap Penyakit Virus Nipah menyusul laporan kasus konfirmasi di India.
Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026 tersebut ditetapkan pada 30 Januari 2026 dan ditujukan kepada seluruh jajaran kesehatan di Indonesia, mulai dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, hingga laboratorium kesehatan masyarakat.
"Hingga saat ini belum terdapat laporan kasus konfirmasi Penyakit Virus Nipah pada manusia di Indonesia, namun kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan mengingat Indonesia termasuk wilayah berisiko berdasarkan kedekatan geografis dan intensitas mobilitas dengan negara-negara yang pernah mengalami kejadian luar biasa," kata Dirjen Pengendalian Penyakit, Murti Utami dalam keterangan, Senin (2/1/2026).
