Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan melalui Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/II/841/2021 tentang Informasi Mengenai Vaksin COVID-19 AstraZeneca.
Diketahui, meski sudah resmi digunakan sebagai vaksinasi COVID-19, namun masih banyak publik yang meragukan khasiat dan keamanan vaksin AstraZeneca.
Surat edaran tersebut telah ditetapkan Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu tanggal 6 April 2021.
"Vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah vaksin vektor adenoviral (rekombinan) yaitu mengandung virus flu biasa yang telah dimodifikasi sehingga tidak dapat bereplikasi/berkembang di dalam tubuh manusia, tetapi dapat menimbulkan respon kekebalan terhadap COVIO-19," tulis surat yang ditujukan kepada kepala dinas provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia dikutip laman kemenkes.go.id, Jumat (9/4/2021).