Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra, mengungkapkan adanya syarat baru yang diberikan perbankan pada pelaku usaha untuk mengajukan pendanaan. Syaratnya adalah pelaku usaha harus bebas dari kasus HAM agar lolos pengajuan pendanaan.
"Jadi bagi pelaku usaha yang mau pinjam uang dia harus tuntas, tuntas dengan menggunakan Prisma itu sebagai media untuk memberikan suatu pernyataan yang pelaku usahanya tuntas masalah hak asasi manusia (HAM)," kata Dhahana usai membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) di Jakarta, Rabu (31/7/2024).