Dirjen HAM: Stranas BHAM Dorong Bisnis Non-diskriminasi dan Setara

Jakarta, IDN Times - Pengesahan Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) ke dalam kerangka regulasi nasional disebut jadi tonggak penting perlindungan dan penghormatan HAM di sektor bisnis.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) yang berlangsung di Hotel Ritz Carlton SCBD Jakarta, Rabu (31/7/2024).
“Stranas BHAM ini bertujuan untuk mendorong terciptanya praktik bisnis yang ramah HAM dan mengedepankan prinsip-prinsip non-diskriminasi, kesetaraan, partisipasi, akuntabilitas, dan keterbukaan,” kata Dhahana.
Menurut dia, stranas BHAM mencakup tiga strategi utama yakni peningkatan pemahaman dan kapasitas, pengembangan regulasi dan kebijakan, serta penguatan mekanisme pemulihan bagi korban.
1. Dampak positif bisnis yang utamakan HAM

Dhahana mengungkapkan, dokumen ini tak hanya fokus pada aspek perlindungan HAM, tetapi juga mencakup aspek pembangunan ekonomi, lingkungan, dan tata kelola yang baik.
Menurut Dhahana, penerapan HAM dalam bisnis akan berdampak positif bagi dunia usaha di Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan global seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang mempengaruhi ekspor sawit ke Eropa.
“Karena itu, kami meyakini bahwa penerapan bisnis dan HAM yang kita dorong melalui Stranas BHAM ini sejatinya tidak memberatkan dunia usaha tetapi justru sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan daya saing produk-produk kita di pasar global,” ujarnya.
2. Pelaksanaan aksi bisnis dan HAM akan disampaikan pada Presiden

Dhahana juga menjelaskan peran penting GTN BHAM dalam implementasi Stranas BHAM, termasuk pengusulan rancangan Aksi Bisnis dan HAM, koordinasi pelaksanaan di tingkat nasional dan daerah, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.
“Pada tahun ini, pelaksanaan Aksi Bisnis dan HAM tidak hanya kepada Menteri, namun juga akan akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” ujarnya.
3. Sudah ada 238 perusahaan punya akun PRISMA

Dia juga pengembangan Aplikasi Penilaian Resiko Hak Asasi Manusia (PRISMA) yang membantu perusahaan mengidentifikasi risiko dampak HAM dalam aktivitas bisnis.
“Saat ini, 238 perusahaan telah memiliki akun PRISMA, dengan 31 di antaranya telah mencapai kategori hijau,” kata dia.
Dia mengajak seluruh anggota GTN BHAM untuk berkomitmen dalam pelaporan Aksi Bisnis dan HAM serta mendorong dunia usaha untuk melakukan self-assessment melalui aplikasi PRISMA.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga yang menjadi bagian dari GTN BHAM, serta perwakilan kantor wilayah KemenkumHAM se-Indonesia dan dunia bisnis.