Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memfasilitasi 74 Ruang Bermain Anak (RBA) di 33 kabupaten/kota. Sementara itu, ada RBA di delapan provinsi yang sedang dalam proses pengembangan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA). Penyediaan fasilitas ini diputuskan dalam rapat koordinasi.
“Penegakkan hak anak untuk bermain dapat diwujudkan melalui penyediaan RBRA. Undang-Undang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri,” kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, dikutip Rabu (17/7/2024).